Pertama Dari Sun Life Financial Asuransi Syariah Berwakaf

Umur, jodoh dan rezeki sudah ada yang mengatur, tinggal kita yang bisa memanfaatkannya. Selagi masih diberi umur panjang dan kesempatan, berlomba-lomba lah berbuat kebajikan.
Karena hanya tiga perkara yang akan kita bawa nanti setelah meninggal dunia yaitu amal zariah, ilmu yang bermanfaat dan doa anak yang sholeh. Di Islam pun mengajarkan kita selalu memberi bantuan pada yang memerlukan. Infak dan shadaqoh bisa dilakukan dimana saja. Ada pepatah mengatakan " Bila tangan kanan memberi tangan kiri tidak boleh tahu". Jadi bila kita sudah berbuat amal jangan sampai di heboh-hebohkan takut jadi "Riya" dan pahala nya akan hangus.



Sabtu (09/09/2017) kemarin berlokasi di cafe Jakarta Selatan, Sun Life Financial meluncurkan program terbarunya. Asuransi Sun Life "Berwakaf #LebihBaik yaitu dengan berinvestasi kita juga bisa berwakaf. Jadi ketika kita hidup, dan ketika kita mati kita tetap bisa berwakaf. Sun Life mempermudah kita untuk berbuat baik. Sering ditemui pada tanah kuburan, masjid atau rumah ibadah lainnya. Biasanya di beri keterangan pada bangunan yang diwakafkan.

Walau pun semua sudah digariskan, namun sebaiknya kita selalu memproteksi diri. Seperti asuransi halal dari Sun Life Financial yang sudah berbasis syariah. Jadi kalau di syariah "kalau seseorang yang meninggal dunia, akan mendapatkan santunan asuransi dan dari santunannya itu bisa diwakafkan". Kata Ibu Srikandi Utami.

Pengertian Wakaf

Wakaf sebagai penahanan hak milik atas materi benda untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya.

Harta Benda Wakaf

Harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau meanfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan terdiri:

A. Benda Tidak Bergerak
a. hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang 
b. berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar,
c. bangunan atau bagian yang berdiri di atas tanah sebagaimana di maksud pada huruf a,
d. tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah,
e. hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
f. benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. Benda Bergerak
a. uang
b. logam mulia
c. surat berharga
d. kendaraan
e. hak atas kekayaan intelektual
f. hak sewa, dan
g. benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Mengenal Wakaf

Rukun Wakaf
Terdapat empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf:
● Orang yang berwakaf
● Benda yang diwakafkan
● Orang yang menerima manfaat wakaf
● Lafadz atau ikrar wakaf

Syarat-Syarat Wakaf
Orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki.
● Orang yang berakal, orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.
● Baligh
● Orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid).

Didalam berwakaf pun ada istilah-istilah seperti
Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.

Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Wa'id dan Mau'ud lah pihak yang berjanji (Wa'id); Penerima janji (Mau'ud lah) Keduanya seoakat dan setuju bahwa janji dalam wakaf ini mengikat

Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkansecara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.

Wakaf Uang

Fatwa DSN MUI tentang Wakaf Uang (11/05/2002); wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
Uang tidak berkurang, karena harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Manfaat Berlipat, karena hasil investasi dana itu akan bermanfaat untuk peningkatan prasarana ibadah dan sosial, serta kesejahteraan masyarakat (social benefit).
Investasi Akhirat, karena manfaat yang berlipat itu menjadi pahala wakif yang terus mengalir, meski sudah meninggal, sebagai bekal akhirat.

Program ini pun disambut baik bagi kalangan masyarakat muslim di Indonesia. Selain Sun Life Financial sudah berpengalaman di dunia asuransi bahkan sudah 150 tahun. Saya pun ingin sekali membeli asuransi yang bersyariah dan juga bisa berwakaf. Benefidnya pun menjadi dobel, dapat perlindungan jiwa dan juga pahala untuk bekal diakhirat nanti. Sun Life mempunyai program client fokus yaitu wealth management, ibadah, security, dan sedekah. Dengan target pasar di Indonesia yang mayoritas muslim semua.

Caranya sangat mudah melalui Asuransi Syariah Sun Life

-Mengisi SPAJ Syariah; Mencantumkan Nama Penerima Manfaat (ahli waris) dan Lembaga Wakaf (Nazhir) yang ditunjuk (Nazhir terdaftar di BWI) serta presenyasi jumlah yang akan diwakafkan.
Apabila Nazhir bukan lembaga yang terdaftar di BWI maka nama Nazhir tidak dapat dicantumkan melainkan hanya ahli waris
-Mengisi form Ikrar Wakaf
-Form ditandatangani Peserta, Penerima Manfaat, Ahli waris utama
-Ikrar Wakaf Asli dilampirkan dengan SPAJ Syariah dan copy disimpan oleh Peserta
-Peserta mengisi jumlah yang diwakafkan pada form withdrawal
-Mencantumkan Nazhir (mitra Sun Life) yang dituju sebagai penerima wakaf tunai
-Sun Life mengirimkan Dana Investasi langsung ke Nazhir mitra Sun Life
-Peserta melakukan konfirmasi penerimaan dana wakaf ke Nazhir mitra Sun Life 
-Nazhir menerima konfirmasi Peserta dan melakukan ikrar wakaf
-Nazhir mengirimkan sertifikat wakaf ke Peserta

Begitu mudahnya berwakaf, di Islam pun hanya dengan niat berbuat baik saja sudah mendapatkan pahala. Sun Life pun bermitra dengan Dompet Dhuafa, BWI, dan Rumah Wakaf. Semoga kita semua diberi kesempatan untuk terus berbuat baik.

Tentang Sun Life

Sun Life Financial adalah organisasi jasa keuangan internasional terkemuka yang menyediakan aneka produk asuransi dan wealth management untuk nasabah individu dan korporat.

Didirikan pada tahun 1865, Sun Life Financial dan para mitranya saat ini beroperasi di pasar utama dunia, yaitu Kanada, Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Hong Kong, Fililuna, Jepang, Indonesia, India, China, Malasyia, Vietnam dan Bermuda.

Sun Life merayakan momen satu setengah abad yaitu 150 tahun sejak berdiri. Sun Life sangat menjunjung dan bangga akan warisan dan keberadaan nya secara internasional yang memungkinkan Sun Life dapat menyentuh banyak orang di seluruh dunia dan membantu mereka mencapai kesejahteraan melalui kemapanan finansial. Sejarah Sun Life yang kaya merupakan dasar dan inspirasi bagi Sun Life untuk terus membangun Sun Life saat ini dan bagi generasi di masa depan.

Bapak Nahdrotun Z dan Ibu Srikandi Utami


Sun Life Financial diperdagangkan dibursa saham Toronto (TSX), New York (NYSE), dan Filipina (PSE) dengan kode saham SLF.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kulineran Sate Maranggi Haji Yetti Cibungur Purwakarta

Manfaat Nano Water Can Slim Untuk Kesehatan

Tiroid Bukan Penyakit Menular Namun Bisa Mengakibatkan Kematiaan