Teliti Sebelum Investasi Dalam Industri Direct Selling

"Maraknya investasi ilegal dalam industri direct selling" ini tema yang akan kupas tuntas pada Apli Talk Show yang ketiga di Jakarta beberapa lalu. Dari agenda selama tiga hari ini banyak sekali informasi dan bertambah wawasan saya dalam mengikuti kegiatan dari APLI Convetion Exibiton & Award 2020. Setiap tema dan narasumber yang jadi pembicara pada acara talk show yang kompeten dibidangnya. Menjawab semua pertanyaan yang belum saya temukan jawabannya selama ini.

Maraknya investasi ilegal dalam industri direct selling

Mulai dari bisnis di industri direct selling atau MLM. Tahun 2004 saya sudah mengenal bisnis ini, kebetulan diajak oleh tetangga saya yang waktu itu. Produk kesehatan yang ditawarkan adalah produk dari CNI, Sophie Martin, dan OXY. Terus terang saya tidak mempunyai keahlian dan kepercayaan diri untuk merekrut orang lain. Makanya saya tetap menjadi anggota aja dan produk yang dibeli untuk dipakai sendiri. Waktu itu sama sekali belum mengerti menjalani bisnis ini. Jadi yang saya dapatkan waktu itu adalah bonus dan harga member, lumayan hemat buat saya. Untungnya ketemu orang yang baik, meski saya masih minim informasi tentang MLM. Alhamdulillah di bisnis ini, saya tidak pernah terlibat investasi ilegal, karena saya tidak pernah tergiur dengan iming-iming untung besar dalam waktu singkat.

Teliti sebelum berinvestasi dalam industri Direct Selling

APLI TALK SHOW 


Pada talk hari ketiga tema yang diangkat "Maraknya Investasi Ilegal Dalam Industri Direct Selling" menghadirkan nara sumber yang ahli dan kompeten dibidangnya ada Head Legal Consultant APLI- Dr. U. Mulyaharja, SH., M., SE., Mkn., CLA, ncb Interpol Indonesia Divhubinter POLRI-AKBP juliarman EP. Pasaribu, S. Sos., SIK., Dewan Komisioner apli-roys Tanani dan Sekjen APLI Ina Rachman, SH., . Sebenarnya untuk bisnis dalam industri Direct Selling, cukup mudah agar tidak kena tipu atau terlibat skema piramid dan investasi ilegal. Sekjen APLI menjelaskan, jika ingin memulai usaha ini baiknya cek langsung ke website resmi APLI. Untuk menjadi anggota APLI cukup mudah, yang penting mengikuti prosedur yang ada.

Pada talk show kemarin Head Legal Consultant APLI- Dr. Uus Mulyaharja, SH., M., SE., Mkn., CLA membahas pasal 106 berhubungan dengan Hak distribusi eksklusif dalam sistem penjualan langsung (Direct Selling) berdasarkan merek dagang terdaftar. Berdasarkan UU No 7/2017 Tentang Perdagangan.
-Distribusi Barang Secara Tidak Langsung
Dilakukan dengan menggunakan rantai distribusi yang bersifat umum, yakni melalui distributor dan jaringannya, agen dan jaringannya atau waralaba. 
-Distribusi Barang Secara Langsung (Direct Selling) dilakukan dengan menggunakan pendistribusian khusus, melalui sistem penjualan langsung secara satu tingkat (Single Level) atau multi tingkat (Multi Level).

Jangka waktu Lisensi berakhir selama Lima tahun

Semua sudah diatur dalam Undang Undang dan ada sudah dijelaskan sanksi nya bersifat efek jera. Penjelasan pada Pasal 8 UU No 7 2014 Tentang Perdagangan menjelaskan Hak Distribusi Ekslusif adalah hak mendistribusikan barang yang dimiliki oleh hanya satu perusahaan dalam wilayah Indonesia yang didapatkan dari perjanjian dengan pemilik merek dagang atau dari kepemilikan atas merek dagang. Perlu diketahui nih untuk jangka waktu lisensi itu adalah lima tahun. Kalau sudah berakhir jangka waktu nya bisa mengajukan kembali. Untuk pendistribusian eksklusif atau tidak eksklusif akan kena pengawasan pada pasal 100 UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Jika ditemukan pelanggaran maka petugas berhak mencabut dan memusnahkan barang, menghentikan dan mencabut perizinan.

Pelaku pelanggaran atau investasi ilegal akan dipenjarakan dan di denda 

Tahun 2016 berhasil memenjarakan para leader termasuk para owner, itu dipenjara selama 15 tahun dan denda 10 miliar. Kasus yang terjadi di Papua saat itu merupakan kasus terberat dan komplikasi bagi POLRI yang bertugas. APLI yang merupakan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, berperan membantu petugas, untuk menentukan hukuman tersangka kasus investasi ilegal. Investasi ilegal ini memberikan iming-iming keuntungan dari orang yang berhasil direkrutnya. Parahnya lagi dengan investasi awal sebanyak Rp 3.750.000 voucher hotel senilai 750 ribu tidak sesuai dengan modal yang kita keluarkan.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kulineran Sate Maranggi Haji Yetti Cibungur Purwakarta

Back To School with Home Credit Indonesia Di Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2023

Manfaat Nano Water Can Slim Untuk Kesehatan