Melindungi Hak Anak Demi Terwujudnya Indonesia Layak Anak

Assalamualaikum.. Moms, Beberapa bulan yang lalu dikejutkan oleh pernikahan seorang anak masih usia kurang dari 17 tahun. Ternyata alasan mereka dinikahkan karena, hamil diluar nikah. Kejadian nya bukan hanya sekali-sekali saja saya dengar disekitaran rumah di Jakarta. Sebenarnya banyak juga sih, anak tetangga menikah pada usia dini, dikarenakan faktor tersebut.

Entah mereka tidak tahu, bahaya yang mengintai ketika melakukan hubungan seksual di usia dini. Bila saya memperhatikan, mereka bebas diluar rumah, walaupun hari sudah tengah malam. Jadi bikin saya khawatir dengan kedua putri saya yang beranjak remaja. Memang sulit menjaga pergaulan anak-anak sekarang.

Faktor yang membuat mereka harus melepaskan masa remaja nya dengan hal-hal positif untuk meneruskan kemajuan bangsa ini. Jadi kalau sudah terjadi seperti ini siapa yang akan disalahkan??? Ibu atau anak itu sendiri???

indonesia layak anak 2030
Untuk terwujudnya Indonesia Layak Anak 2030 dibutuhkan kepekaan orang tua dalam mendampingi tumbuh kembang anak

Membangun Indonesia Layak Anak 2030

Beberapa hari lalu saya dan beberapa teman blogger bersama Yayasan Lentera Anak di Jagakarsa Jakarta Selatan (16/07/2019) mendiskusikan tentang sebuah "Kabupaten Kota Layak Anak". Beberapa point yang kami bahas

  • Kota Layak Anak adalah mandat dari KPPA untuk pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan tempat tinggal serta fasilitas ramah anak
  • Semua komponen masyarakat, termasuk orang tua, berkontribusi dalam pembangunan Kota Layak Anak
  • Kepekaan orang tua dalam mendeteksi dan memilih fasilitas serta ruang yang ramah anak sangat diperlukan untuk perkembangan anak
  • Check list Kota Layak Anak: hal essentials apa saja yang anak harus punya dari ia lahir (akte kelahiran, nama, kependudukan, dan lainnya)


Untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak 2030 banyak sekali tantangan yang kita hadapi. Pernikahan anak diusia dini (faktor ekonomi dan ini banyak terjadi di Jawa Barat). Pergaulan bebas, dimana banyak situs-situs porno yang mudah diakses bebas oleh anak-anak. Kurangnya ruang untuk bermain, dan pusat kreativitas anak.

Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah upaya pemerintahan daerah untuk memiliki sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya semua stakeholder yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhi hak anak dan perlindungan khusus anak.

Kab/Kota Layak Anak (Child Friendly City) diinisiasi oleh UNESCO melalui program Growing Up City (Lynch,1997) yang diujicobakan di 4 Negara (Argentina, Australia, Mexico, dan Polandia). Di Indonesia pada tahun 2006, Kementerian PPPA menunjuk Kota Surakarta, Kabupaten Gorontalo, Kota Jambi, Kabupaten Sidoharjo, dan Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi pilot project pengembangan model Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA).

bus sekolah gratis
Pengadaan bus sekolah merupakan fasilitas umum yang dilakukan oleh pemerintah untuk keselamatan anak-anak selamat sampai di rumah

Indikasi di dalam Kota Layak Anak


  1. Sekolah Ramah Anak: pendidikan terlatih tentang hak anak (Konvensi Hak Anak), punya hanya 2 lantai (mencegah resiko/bahaya supaya anak tidak terjatuh), bersifat aksesibel, semua sekolah di Jakarta harus menerima anak penyandang disabilitas, inklusivitas)
  2. Ruang Bermain Ramah Anak: taman seharusnya didasari pasir bukan aspal (di area bermainnya), saat anak bermain ortu tidak boleh terlibat, ditaman tidak boleh ada WiFi sehingga ortu tidak terdistrac selalu non-diskriminatif, aman dan selamat, kreative innovative, bisa didalam dan diluar ruangan
  3. Akta Kelahiran Anak: 7 hari setelah bayi lahir (maksimal), harusnya sudah memiliki akta lahir
  4. Gizi Anak: Memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan bagi anak, dan selanjutnya memberikan makanan pendamping ASI (MPASI)
  5. Puskesmas Ramah Anak: ada fasilitas bermain anak di dalamnya, petugasnya ramah tidak tempramen dan sudah terlatih konvensi hak anak, dan pelayanan gizi yang memadai
  6. Pencegahan Perkawinan Anak: upaya pemerintah lewat sosialisasi, edukasi, pelaporan
  7. P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak): badan pemerintah untuk melaporkan kasus anak-anak yang mengalami kekerasan, haknya di rampas, dan masalah lainnya
  8. Puspaga (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak): layanan one-stop service yang berbasis hak anak, ada pembelajaran keluarga untuk orang tua, tempat konsultasi untuk anak, dan tempat perujukan solusi bagi masalah anak dan keluarga
  9. Pendidikan: PAUD HI (Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif): seperti daycare anak-anak diatas 2 tahun, sejenis Playground tapi PAUD yang dibuat oleh pemerintah. Tidak hanya memberi pendidikan tapi juga pemantauan tumbuh kembang dan pendidikan orang tua asuh anaknya
  10. INFRASTRUKTUR DARI DAERAH: Rute aman dan selamat ke dan dari sekolah: rambu zona aman selamat sekolah, zebra cross, jembatan, dll (aman itu terlepas dari predator kekerasan seksual, kalau selamat terlepas dari kecelakaan)
  11. Pusat Kreativitas Anak: Fasilitas untuk mendukung kehidupan berbudaya dan seni anak, harus berada di tempat umum, dan dapat diakses oleh semua anak, dan bersifat tidak berbayar


Kabupaten Layak Anak merupakan sebuah mandate dari Konvensi Hak Anak, yang mendorong pemerintah daerah untuk mengupayakan perwujudan dan perlindungan hak anak melalui kebijakan. Kota Layak Anak diperingati setiap tahunnya melalui penghargaan KLA yang diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

Program ini diwujudkan oleh pemerintah, tetapi didukung oleh komponen masyarakat lainnya seperti orang tua, masyarakat umum, badan usaha, LSM dan media. Semoga semua banyak edukasi-edukasi yang didapat oleh orangtua dan anak-anak dapat mencapai program Indonesia Layak Anak 2030 nanti.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kulineran Sate Maranggi Haji Yetti Cibungur Purwakarta

Back To School with Home Credit Indonesia Di Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2023

Manfaat Nano Water Can Slim Untuk Kesehatan