Anti Hoaks Pada Iklan Kesehatan

Maraknya iklan pada suatu produk yang ditayangkan tapi yang tidak sesuai pada produk yang dijual. Contohnya iklan produk dewasa yang ditayangkan pada jam-jam yang diselipkan pada acara anak-anak, atau produk yang memakai bintang iklan anak kecil padahal produk tersebut bukan untuk anak kecil. Kadang juga iklan dibuat secara offline dengan menempelkan stiker-stiker yang kebenarannya tidak dapat dipertanggung jawabkan.


Kebanyakan yang di iklankan adalah obat kuat untuk para pria.
Kasus seperti ini yang membuat negara makin ketat membuat peraturannya. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1787/MENKES/PER/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan sebagai bentuk perlindungan terhadap warga Negara Indonesia tentang kesehatan.

Selain peraturan menteri tersebut ada beberapa peraturan yang mengatur iklan di bidang kesehatan, antara lain Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, kemudian ada juga Etika Pariwara Indonesia. Maka dari itu dibentuk kerjasama dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Sosialisasi Pengawasan Iklan dan Publikasi Bidang Kesehatan (19/12/2017) di Kementerian Kesehatan Jakarta.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Sosialisasi Pengawasan Iklan dan Publikasi Bidang di Jakarta

Nota kesepahaman ditandatangani oleh perwakilan 8 lembaga Negara yaitu
Kementerian Kesehatan RI diwakili oleh Sekretaris Jenderal, Untung Suseno;
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI diwakili oleh Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pengerapan;
Kementerian Perdagangan RI diwakili oleh Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrul Mamma;
Badan Pengawas Obat dan Makanan diwakili oleh Sekretaris Utama, Reri Indriani;
Lembaga Sensor Film diwakili oleh Ketua, Ahmad Yani Basuki;
Komisi Penyiaran Indonesia diwakili oleh Kepala Sekretariat KPI, Maruli Matondang;
Dewan Periklanan Indonesia diwakili oleh Ketua Presidium, Sancoyo Antarikso; dan
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia diwakili oleh Ketua Pengurus Harian, Tulus Abadi.

Mengapa iklan kesehatan perlu diawasi?
●untuk melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan
●untuk menghindarkan pelanggan dari bahaya/dampak buruk
●dapat menyebabkan kerugian materil akibat pelayanan kesehatan yang tidak aman

Untuk iklan yang tidak mentaati peraturan, akan diberikan teguran dan bilamana masih melakukan juga akan ditindak, seperti dicabut ijin edarnya. Diharapkan dengan adanya Peraturan Menteri ini akan berkurang lagi iklan yang menyimpang atau Hoak.

Untuk pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggung jawabkan dan diterapkan sesuai norma yang berlaku di masyarakat. Diatur dalam PP NI 103/2014 TTG YANKESTRAD.

Sedangkan untuk Regulasi Pengawasan Iklan Kesehatan Tradisional:
-PP No 103 Tahun 2014 tentang pelayanan Kesehatan Tradisional
-Permenkes No. 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Empire
-Permenkes No. 1787 Tahun 2010 tentang iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan
-SK MENKES No.nHK 01.07/MENKES/13/2017 tentang TimnPengawasbTerpadu Iklan Kesehatan di Media Massa



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kulineran Sate Maranggi Haji Yetti Cibungur Purwakarta

Back To School with Home Credit Indonesia Di Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2023

Manfaat Nano Water Can Slim Untuk Kesehatan