Postingan

Menampilkan postingan dengan label UU. Sertifikasi perkawinan

Pasangan Yang Akan Menikah Wajib Memiliki Sertifikasi Perkawinan

Gambar
Pernikahan adalah sebuah momen yang sangat sakral. Dimana ini akan menjadi pertanggung jawaban yang sangat berat baik didunia dan di akhirat. Sangat disayangkan di Indonesia pernikahan dibawah usia 20 tahun masih banyak terjadi. Mirisnya ini banyak terjadi di daerah-daerah. Salah satunya di Bogor, pernikahan terjadi karena terbentur oleh ekonomi . Anak sengaja dinikahkan pada lelaki dengan usia yang terpaut jauh,  bahkan rela dijadikan istri ke nomor sekian. Tidak hanya itu pergaulan bebas,  melakukan seks pada usia belia pada akhirnya hamil diluar nikah. Sehingga terpaksa orangtua menikahkan. Padahal banyak sekali risiko yang akan dialami bila melakukan hubungan seks dibawah usia 20 tahun. Padahal makna dari perkawinan adalah suatu komitmen dari pasangan yang ingin membina keluarga bahagia dan sejahtera sepanjang hayat. Komitmen suci tersebut idealnya membentuk keluarga-keluarga harmonis, sehat,  cerdas,  bermasyarakat dan pada akhirnya mendorong terciptanya bangsa yang berdaya sain